Penyidik Periksa 23 Saksi Baru dalam Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur, Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Kasi Intelijen Arjansyah Akbar.-FOTO: DOK HOS-
Ketiga tersangka tersebut adalah Karlisun (Koordinator Sekretariat Oktober 2019 - Juli 2020), Akhmad Widodo (Juli 2020-selesai), dan Mulkan (Bendahara).
Tersangka Karlisun sebelumnya juga telah ditahan dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih.
BACA JUGA:Wah, Warga Curigai Ada Dugaan Indikasi Pungli Di Pemasangan Meteran Listrik OKUS
Sementara itu, tersangka Akhmad Widodo dan Mulkan ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019-2020 di Bawaslu OKU dengan nilai anggaran sebesar Rp16,5 miliar.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mengawasi proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari tahun 2019 hingga 2021.
BACA JUGA:Harum Alami di Rumah, Gunakan Tanaman Hias Ini sebagai Pengharum Ruangan
Terdapat dugaan bahwa peran Karlisun dan Akhmad Widodo adalah sebagai pejabat pengelola keuangan (PPK) yang menyetujui dan memerintahkan tersangka Mulkan, yang merupakan bendahara, untuk memanipulasi surat pertanggungjawaban dan melakukan pencairan dana hibah tersebut.
Modus operandi ketiga tersangka melibatkan kegiatan rapat fiktif, mark-up barang dan jasa, SPPD fiktif, serta tidak pembayaran honor kepada pengawas kecamatan (Panwascam) selama 12 bulan atau satu tahun.
Kejaksaan Negeri OKU Timur telah menyita uang sebesar Rp 2,4 miliar dari kasus korupsi dana hibah di Bawaslu OKU Timur.
Sebelumnya, penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar dari dana hibah tahun 2019-2020 sebesar Rp 16,5 miliar.
Uang tersebut disita dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, bukan dari rekening pribadi para tersangka.
Sumber: