Pemilik WO Palembang Ditangkap setelah Kabur dengan Uang Rp1,3 Miliar Milik Calon Pengantin
Petugas opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB)-2 pimpinan Iptu M Ruswanto,SH berhasil meringkus, Jaka Perdana (40), pemilik Wedding Organizer (WO) di Palembang. -foto: IST-
HARIANOKUS.COM - Jaka Perdana (40), pemilik sebuah Wedding Organizer (WO) di Palembang, berhasil ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB)-2 yang dipimpin oleh Iptu M Ruswanto, SH. Penangkapan tersebut terjadi setelah Jaka kabur dengan uang sekitar Rp1,3 miliar yang dimiliki oleh calon pengantin.
Tersangka Jaka ditangkap setelah mendapatkan laporan dari Luthfiyah Triwahyuni Hasyim (27), seorang PNS yang merasa menjadi korban penipuan oleh Jaka.
Jaka sebelumnya telah membuat kontrak untuk mengurus acara akad nikah dan resepsi Luthfiyah pada tanggal 29 September 2013 lalu.
BACA JUGA:Bentrok Massal, Ramadhan Mengalami Serangan dari 50 Pemuda Bersenjata Pedang dan Celurit
Tersangka, yang sempat menghilang selama lebih dari satu bulan setelah dilaporkan oleh korban, akhirnya ditangkap di salah satu tempat kosan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada pertengahan bulan Oktober.
Menurut Kapolsek IB-2, Kompol Wira Satria Yudha, SIK, berkas perkaranya sudah dinyatakan sebagai P21 oleh Kejaksaan dan saat ini tinggal menunggu tahap berikutnya dalam penanganan kasus ini.
Setelah dilakukan interogasi, terungkap bahwa Jaka telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan kepada tidak hanya satu orang, melainkan kepada 14 pasangan calon pengantin. Total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.
BACA JUGA:Kontroversi Hukuman Sriwijaya FC, Pengurangan Poin karena Regulasi Pemain U-21
"Mereka telah membayar uang muka hingga pelunasan, bahkan sampai bulan Mei 2024 mendatang. Namun, setelah kami melakukan pemeriksaan rekening milik tersangka, hanya tersisa sekitar Rp5,6 juta,"ujar Wira.
Tersangka Jaka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
Sumber: