Bank Muamalat Indonesia Tbk Terpilih sebagai Bank Penyalur Gaji ASN oleh Kementerian Keuangan

Bank Muamalat Indonesia Tbk Terpilih sebagai Bank Penyalur Gaji ASN oleh Kementerian Keuangan

Bank Muamalat Indonesia Tbk Terpilih sebagai Bank Penyalur Gaji ASN .-foto: IST-

HARIANOKUS.COM - Bank Muamalat Indonesia Tbk, salah satu lembaga keuangan terkemuka berbasis syariah, dengan bangga mengumumkan bahwa mereka telah dipilih oleh Kementerian Keuangan sebagai Bank Penyalur Gaji (BPG) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Penunjukan ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 50/PB/2023 yang dikeluarkan pada 16 Mei 2023.

Setelah penunjukan ini, sejumlah instansi pemerintah, termasuk Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di wilayah Sulawesi, Papua, dan Sumatera, telah menjalin kerja sama dalam hal pengelolaan gaji dengan Bank Muamalat.

Indra Falatehan, Direktur Utama Bank Muamalat, mengungkapkan apresiasi terhadap dukungan Kementerian Keuangan terhadap industri perbankan syariah.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua Ajak Siswa Memahami Produk Keuangan Melalui Program Bank Goes to School

Dukungan ini memberikan bank syariah peluang untuk menjadi penyalur gaji ASN dan menegaskan komitmen Bank Muamalat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada instansi pemerintah yang mempercayakan pengelolaan gaji ASN kepada bank ini.

ASN yang membuka rekening payroll di Bank Muamalat akan mendapatkan berbagai manfaat, termasuk bebas biaya layanan rekening bulanan, pembukaan rekening tanpa perlu setoran awal, dan tanpa adanya saldo minimum yang diperlukan.

Selain itu, ASN juga memiliki kesempatan untuk memperoleh plafon pembiayaan iB Multiguna hingga Rp1 miliar dengan jangka waktu hingga 15 tahun, serta pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) dengan tenor hingga 20 tahun.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang memfasilitasi kebutuhan ASN yang menginginkan produk dan layanan keuangan syariah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Pastikan Komitmen Fasilitasi Pembayaran PBB-2 di Wilayah OKU Selatan

Aturan ini memberikan pilihan yang lebih luas dan beragam mengenai produk dan layanan perbankan syariah, seperti tabungan haji, pembiayaan syariah, dan produk investasi berbasis syariah seperti sukuk.

Penunjukan Bank Muamalat sebagai Bank Penyalur Gaji ASN dianggap sebagai langkah penting dalam mendukung pertumbuhan industri perbankan syariah di Indonesia.

Selain itu, hal ini berpotensi meningkatkan jumlah rekening nasabah ritel dan Dana Pihak Ketiga (DPK) bank syariah, yang pada gilirannya memberikan dampak positif pada ekonomi syariah di negara ini. (Dest)

Sumber: