Kejari Ogan Ilir Geledah 3 Rumah Kades Terkait Dugaan Mafia Tanah

Kejari Ogan Ilir Geledah 3 Rumah Kades Terkait Dugaan Mafia Tanah

Foto - Tim Jaksa Penyidik Kejari Ogan Ilir, melakukan penggeledahan terhadap tiga Kades di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, terkait dugaan mafia tanah. --

OGAN ILIR, HARIANOKUS.COM - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OGAN ILIR melakukan penggeledahan di tiga rumah Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. Penggeledahan tersebut terkait dugaan kasus mafia tanah.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OGAN ILIR, Julindra Purnama Jaya, menjelaskan bahwa penggeledahan kantor dan rumah Kades di Kecamatan Indralaya Utara ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara.

"Tiga desa yang digeledah adalah Desa Bakung, Pulau Kabal, dan Lorok," ungkapnya dilansir dari SUMEKS.CO pada Rabu, 1 November 2023.

Julindra menambahkan bahwa penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Kejari OGAN ILIR tanggal 11 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kayuagung yang dikeluarkan pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2023.

"Penggeledahan kami lakukan terhadap rumah milik saksi-saksi dan kantor Kades, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara," jelasnya.

 

Penggeledahan tersebut memiliki tujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan.

 

Tim Penyidik Kejari OGAN ILIR berhasil menemukan beberapa dokumen dan benda yang diduga terkait dengan tindak pidana.

"Hasil penggeledahan akan dibawa ke Kantor Kejari OGAN ILIR untuk penelitian dan penyitaan selanjutnya," tandasnya.

 

Proses penggeledahan tersebut juga melibatkan Pemerintah Desa setempat dan melibatkan personel Pengamanan Polres Ogan Ilir.

Saat ini, status ketiga Kades tersebut masih dalam kapasitas sebagai saksi dalam penyelidikan ini. (*)

Sumber: