Satu Tersangka Karhutla Selesai Jalani Sidang, Tiga Tersangka Lain Masih P-19
Foto - Majelis hakim sidang kasus karhutla di Pengadilan Negeri Kayuagung. --
KAYUAGUNG, HARIANOKUS.COM - Dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), satu tersangka telah menyelesaikan proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Tersangka Dandi (19) dinyatakan bersalah dan dihukum selama 4 tahun serta denda Rp2 miliar, atau subsider 6 bulan penjara.
Amar putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam persidangan ini lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman selama 3 tahun dan denda Rp5 miliar, subsider 6 bulan penjara. Tersangka Dandi menerima amar putusan tersebut.
Sementara itu, tiga tersangka lain dalam kasus Karhutla yang masih ditangani oleh Tindak Pidana Khusus Polres OKI masih dalam tahap P-19, yang berarti proses penyidikan mereka belum selesai.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Dicky Darmawan SH, melalui Kasi Pidum, M Arif Yunandi SH, menjelaskan bahwa dari sembilan tersangka dalam kasus Karhutla, tiga di antaranya masih dalam tahap P-19 atau tahap penelitian.
Kasus Karhutla ini melibatkan pembakaran lahan yang terjadi di OKI, dan proses hukum terhadap para tersangka masih berlanjut.
Arif menambahkan bahwa ketika berkas tiga tersangka yang masih dalam tahap P-19 dinyatakan lengkap (P-21), mereka akan dipindahkan ke tahap penuntutan, dan penanganan kasus mereka akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus Dandi, perbuatan pelanggaran hukumnya terkait dengan pembakaran lahan yang melibatkan rumput kering dan semak belukar di wilayah OKI.
Keputusan Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Dandi bersama-sama dengan seorang pelaku yang masih dalam pencarian (DPO) menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 1/4 hektar.
Proses hukum terkait kasus Karhutla akan terus berlanjut dengan penanganan tersangka yang masih dalam tahap penyidikan. (*)
Sumber: