Miris! Nenek Ini Diusir Anak Angkatnya Sejak 8 Bulan Lalu

Miris! Nenek Ini Diusir Anak Angkatnya Sejak 8 Bulan Lalu

Foto - Siti Marbiah (73) diusir oleh anak angkatnya AY (perempuan) dari rumahnya di jalan Siantar Lorong Burhanudin RT 016/RW006 Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Banyuasin, sejak delapan bulan yang lalu. --

 

BANYUASIN, HARIANOKUS.COM - Siti Marbiah (73 tahun) mengalami penderitaan setelah diusir dari rumahnya oleh anak angkatnya, AY.

Kejadian ini terjadi di jalan Siantar Lorong Burhanudin RT 016/RW006, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, sekitar delapan bulan yang lalu.

Yang membuatnya lebih menyakitkan adalah AY adalah anak angkat yang telah dirawat dan diasuh oleh Siti Marbiah sejak usia dua tahun, bahkan AY telah mendapat pendidikan dari Siti Marbiah hingga sukses.

Siti Marbiah mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan AY. Ia merasa bahwa usaha baik yang telah dilakukan selama ini untuk mendidik AY tampaknya tidak dihargai.

Ia merasa ditinggalkan di usia tua tanpa rasa hormat.

Kisah ini semakin rumit karena rumah tempat mereka tinggal sudah dihibahkan kepada Siti Marbiah oleh AY pada tahun 2016.

Meskipun sertifikat rumah tersebut atas nama AY, Siti Marbiah mengklaim bahwa rumah itu seharusnya telah dihibahkan kepadanya. AY juga telah menerima sejumlah uang hasil penjualan tanah milik ahli waris, yang digunakan untuk persiapan AY menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Banyuasin.

Namun, konflik muncul ketika Siti Marbiah sekitar tahun 2013 terpaksa menjual rumah warisan ayahnya tanpa berkonsultasi dengan ahli waris lainnya.

Dalam transaksi tersebut, Siti Marbiah memberikan sejumlah uang kepada AY sebagai persiapan PNS. Kemudian, mereka juga membuat surat perjanjian hibah atas nama AY untuk rumah tersebut.

Konflik semakin meruncing setelah AY menikah lagi untuk keempat kalinya. Hal ini memicu pengusiran Siti Marbiah dari rumah yang seharusnya menjadi miliknya.

Meskipun Siti Marbiah mencoba untuk tinggal di rumah keluarganya selama delapan bulan, ia akhirnya memutuskan untuk mencari bantuan hukum untuk menguasai rumah yang dihibahkan kepadanya.

Kuasa hukum Siti Marbiah, Jallas Boang Manalu, mengungkapkan bahwa mereka akan mengejar upaya hukum, baik dari segi pidana maupun perdata, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, keluarga besar Siti Marbiah sangat marah atas tindakan AY yang tidak muncul dalam mediasi yang diselenggarakan pada Jumat (3/11) lalu. Konflik ini mencakup masalah hibah sertifikat rumah yang melibatkan keluarga besar mereka. (*)

Sumber: