Desa Gunung Terang Buay Rawan di Gadangkan Pusat Perluasan Kota OKU Selatan

Desa Gunung Terang Buay Rawan di Gadangkan Pusat Perluasan Kota OKU Selatan

Sekda OKU Selatan saat memimpin rapat.-foto: Diskominfo OKUS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan menggadangkan Desa Gunung Tetang, Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA) menjadi lokasi perluasan kota Muaradua.

 Wacana itu sendiri, dibahas oleh Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, melalui Dinas PU-PR OKU Selatan saat menggelar Konsultasi Publik II Penyusuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Gunung Terang Kabupaten OKU Selatan Tahun anggaran 2023 diruang Seksa, Selasa (07/11).

Rapat itu di Pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan, M. Rahmattullah, S.STP., M.M didampingi Kadin PU-TR beserta tim lainnya.

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Minta Pesantren Tetap Eksis

 Kepala Dinas PUTR Kabupaten OKU Selatan A Farid Effendy, S.T., M.M menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari digelarnya Konsultasi Publik II ini, untuk kembali meneruskan dalam penyusunan dokumen perencanaan tata ruang secara rinci yang dapat dijadikan acuan legal dalam pengendalian dan pemanfaatan ruang sesuai RTRW Kabupaten OKU Selatan.

 "Konsultasi Publik ke II ini lebih fokus terkait penyampaian Rancangan Peraturan Bupati OKU Selatan tentang RDTR Kawasan Perkotaan Gunung terang Kecamatan Buay Sandang Aji supaya diketahui luas oleh seluruh stakeholder yang ada di OKU Selatan," terangnya.

BACA JUGA:Upacara Serah Terima Jabatan, Transformasi Kepemimpinan di Polres OKU Selatan

 Dikatakannya, rapat Konsultasi Publik ke II ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan, Laporan Antara dan Konsultasi Publik I, sehingga Penyusunan RDTR Gunung terang ini dapat berjalan dengan lancar dan sempurna.

 Sementara itu, Sekretaris Daerah OKU Selatan, M.Rahmattullah, S. STP.,M.M menambahkan bahwa RDTR ini berfungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan umum dengan implementasi pembangunan di lapangan.

Adapun maksud dari pelaksanaan kegiatan, sebagai acuan untuk pemanfaatan ruang yang lebih rinci, pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW dan acuan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang.

BACA JUGA:Jembatan di Bawah Lereng Bukit Sungai Are, Tempat Peristirahatan Menawan yang Memikat Warga Setempat

 “Dengan harapan, semoga Desa Gunung Terang, Kecamatan BSA nantinya dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan juga pusat pengembangan wilayah berbasis agrobisnis dan juga industri yang berkelanjutan," ujarnya.

 Penataan Ruang Kabupaten OKU Selatan ini untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berbasis Pertanian, Perkebunan dan Pariwisata," tandasnya. (Dal)

 

 

 

Sumber: