Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan ke Petugas Pemilu

Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan ke Petugas Pemilu

Disnakertrasns OKUs, KPU, BPJS Ketenagakerjaan saat sosialisasi.-FOTO: DOK HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Disnakertrans bekerjasama dengan BJPS Ketenagakerjaan OKU Raya menggelar Bimbingan Teknis Tentang Perlindungan dan Penyelenggara Pemilu pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada KPU OKU Selatan, Selasa (07/11).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKU Selatan, Darmawan,S.E, M.Si., menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan sejumlah hal terkait program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyarankan agar KPU OKU Selatan segera mendaftarkan peserta dan petugas pemilu sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan karena ini menyangkut keselamatan dalam bekerja.

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Minta Pesantren Tetap Eksis

"Demi mengoptimalkan penyelenggaraan Pemilu 2024, Pemkab OKU Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan berikan perlindungan kepada penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu," ujarnya.

Sedangkan, Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi, Nopiansyah, S.Hi., menyambut baik program BPJS Ketenagakerjaan ini. Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, tenaga pendukung berdasarkan pengalaman banyak resiko akibat kelebihan beban kerja.

"Kami berharap dengan adanya kerjasama ini dapat membantu tenaga pendukung di Sekretariat KPU Kabupaten OKU Selatan untuk mendapat jaminan secara pribadi," ungkapnya.

BACA JUGA:Jembatan di Bawah Lereng Bukit Sungai Are, Tempat Peristirahatan Menawan yang Memikat Warga Setempat

Selanjutnya, pemaparan materi sosialisasi dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan cabang OKU Raya, Selfan Yepandra, menyampaikan manfaat pada program layanan BPJS Ketenagakerjaan OKU Raya yang berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JJK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang manfaatnya bisa dirasakan oleh tenaga non ASN, Perangkat Daerah, dan tenaga kerja rentan di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan adalah Program Jaminan Kematian (JKM)," ucapnya. (Dal)

 

Sumber: