Pembunuhan Terkait Dendam, Dua Warga Habisi Nyawa Saidina Ali

Pembunuhan Terkait Dendam, Dua Warga Habisi Nyawa Saidina Ali

Kedua tersangka yang menghabisi nyawa korban.--

KAYUAGUNG, HARIANOKUS.COM -  Kasus pembunuhan yang melibatkan Hendra (27) dari Desa Sungai Lebung, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Pemulutan, dan Angkasa alias Kocot (58) dari Desa Talang Aur, Kabupaten OI, telah terungkap sebagai tindakan balas dendam. Mereka bersama-sama membacok dan mengeroyok korban Saidina Ali (58) dari Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dua hari setelah kejadian, tepatnya pada tanggal 1 November, kedua pelaku berhasil ditangkap.

 

Kepala Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo, didampingi Kanit 1 Subdit III Jatanras Kompol Willy Oscar, dan Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) OKI, Kompol Imanuhadi, mengungkapkan bahwa tim gabungan dari Polres OKI, Polsek Jejawi, dan Jatanras Unit III Polda Sumsel berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.

 

Kejadian ini terjadi pada tanggal 30 Oktober pukul 23.30 WIB di Desa Padang Bulan. Saat itu, pelaku melihat korban sedang menonton pertunjukan rogen tunggal. Pelaku kemudian pulang, mengambil senjata tajam, dan meminta Kocot untuk ikut.

 

Ketika korban hendak pulang ke rumahnya di tengah jalan Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, kedua pelaku menghadangnya. Hendra membacok leher korban sebanyak dua kali, sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya. Setelah itu, mereka mengeroyok korban.

 

Akibat kejadian ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 170 ayat 2 hingga 3 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Pisau yang digunakan untuk membacok korban telah dibuang oleh pelaku ke Sungai Jejawi, dan pihak berwenang telah membuat berita acara daftar pencarian barang.

 

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, sepatu, dan tali yang mereka gunakan saat melakukan penyerangan. Pelaku Hendra mengakui bahwa dia dendam terhadap korban karena merasa korban telah memberi tahu polisi tentang usaha sabung ayamnya dan sering meminta uang sejumlah tertentu. Sabung ayam miliknya pernah dirazia oleh polisi.

 

Sementara itu, pelaku Angkasa alias Kocot mengenal korban sebagai orang yang sering mereka temui di tempat-tempat keramaian seperti pertunjukan orkes tunggal dan kawasan hiburan. Dia tidak memiliki dendam pribadi terhadap korban.

 

Camat Jejawi, Sulaiman, menambahkan bahwa ia mengetahui adanya kejadian tersebut, yang terjadi pada tengah malam. Kades setempat langsung menghubungi anggota Polsek Jejawi dan mereka menuju tempat kejadian perkara. Meskipun TKP-nya berada di wilayah Desa Padang Bulan di perbatasan dengan Pemulutan Selatan, korban berasal dari Desa Pematang Kijang.

 

Kasus ini mengungkap tindakan kejam yang dilakukan oleh Hendra dan Kocot terhadap korban, yang didasari oleh dendam pribadi dan menjadi perhatian serius pihak berwenang. Kasus ini akan menghadapkan kedua pelaku pada konsekuensi hukuman yang sangat berat sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Sumber: