Kasus Korupsi Pembangunan Mess UIN Raden Fatah Naik ke Penyidikan

Kasus Korupsi Pembangunan Mess UIN Raden Fatah Naik ke Penyidikan

Foto - Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gopar SH MH, didampingi Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang Syaran SH MH.--

PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Negeri Palembang, bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), telah menaikkan status dugaan korupsi dalam pembangunan gedung UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022 ke tahap penyidikan.

Hal ini diumumkan oleh Plh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Palembang, Ario Gopar SH MH.

Ario Gopar menjelaskan bahwa keputusan untuk menaikkan status ini diambil setelah tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana dalam pembangunan gedung eks Kementerian Keuangan yang kini difungsikan sebagai mess UIN Raden Fatah Palembang.

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Alat Penanganan Covid-19

Pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang, yang terletak di Jalan Lebak Rejo, Kelurahan Sekip Jaya Palembang, memiliki pagu anggaran sekitar Rp16,5 miliar.

Kontrak pengerjaan ditetapkan selama 150 hari, mulai dari 24 Juni 2022 hingga 21 Desember 2022.

"Temuan yang didapat adalah adanya dugaan pengurangan volume pada pekerjaan struktur beton dan besi yang tidak sesuai dengan kontrak, serta tidak memenuhi standar mutu beton," ungkap Ario Gopar.

BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi Mafia Tanah Asrama Mahasiswa di Jogja Berlanjut

Dalam kasus ini, penyidik akan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab serta menetapkan tersangka.

Selain itu Ario Gopar juga mengajak pihak yang akan diperiksa untuk bersikap kooperatif. (*)

Sumber: