Kejari OKU Selatan Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Alat Penanganan Covid-19
Kajari OKU Selatan Dr. Adi Purnama SH., MH saat memberikan keterangan pers-Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan telah secara resmi menetapkan dua orang tersangka (TSK) terkait pengadaan alat penanganan Covid-19 di lima kecamatan dalam wilayah Kabupaten OKU Selatan pada Tahun Anggaran 2022 melalui Dana Desa.
Penetapan ini disampaikan langsung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, MH, yang di dampingi oleh Kasi Intelijen Aci Jaya Putra SH, dan Kasi Pidsus Julia Rahman, SH, dalam sebuah Konferensi Pers yang diadakan pada Selasa 15 Agustus 2023.
Dr. Adi Purnama menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan dan penyelidikan yang berlangsung selama 8 bulan.
BACA JUGA:Belum Tetapkan Tersangka, Kejaksaan Telah Naikkan Status ke Penyidikan Kasus Korupsi PLN Muaradua
Tim Jaksa Penyidik di Kejaksaan OKU Selatan akhirnya menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana pengadaan alat pencegahan Covid-19 di lima kecamatan dalam wilayah kabupaten OKU Selatan pada tahun anggaran 2022.
Dua tersangka tersebut adalah orang dengan inisial F dan L, yang merupakan tenaga ahli di Kabupaten OKU Selatan sejak tahun 2015 hingga saat ini.
Selain itu, ada satu orang lainnya yang menjadi tersangka sebagai pihak ketiga terkait pengadaan alat Covid-19 di desa.
BACA JUGA:Petani OKU Selatan Desak Kejaksaan Sidak Kios Pupuk Subsidi yang Diduga Overharga
"Pemilihan tersangka F didasarkan pada surat TAP 1754/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023 dan pemilihan tersangka L didasarkan pada surat penetapan tersangka TAP 1755/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023," jelasnya.
Dalam proses ini, Kejari OKU Selatan didukung oleh hasil audit yang menghitung kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat pencegahan Covid-19 di 51 desa.
Desa-desa tersebut terletak di Kecamatan Pulau Beringin, Kecamatan Tiga Dihaji, Kecamatan Kisam Ilir, dan Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, pada Tahun Anggaran 2022 melalui Dana Desa.
"Hasil audit menemukan indikasi penyimpangan keuangan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 674.052.000,00," tambahnya.
Selain itu, audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten OKU Selatan juga mengungkapkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 734.778.813,00 dari kegiatan yang serupa.
BACA JUGA:Waduh Nama Pejabat Kejaksaan Negeri OKUS Dicatut Untuk Modus Penipuan
Kerugian tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pencegahan Covid-19 di 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam pada Tahun Anggaran 2022.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengimbau kedua tersangka untuk segera memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, keduanya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka tidak hadir. Tersangka F memiliki keterangan sakit dari dokter, sedangkan tersangka L tidak memberikan keterangan dan sudah tidak berada di wilayah OKU Selatan," tambahnya. (Dal)
Sumber: