Kemenag dan Pemda OKUS Tanda Tangani MoU Itsbat Nikah

Kemenag dan Pemda OKUS Tanda Tangani MoU Itsbat Nikah

MOU Isbat Nikah Kabupaten OKU Selatan-Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Guna mempermudah proses pernikahan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Selatan bersama Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meggelar Penandatanganan Darf Memorandum of Understanding (MoU) bersama, diaula Kemenag, Selasa (28/11).

Kesepakatan bersama dan perjanjian itu sendiri kerjasama tentang sidang terpadu dalam perkara isbat nikah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Acara Penandatangan dihadiri langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan Dr. H. Karep, S.Pd., M.M, Kepala Dinas Disdukcapil OKU Selatan Alfian Andriyanto, S.Sos., M.M beserta pejabat lainnya.

BACA JUGA:PMPD OKU Selatan Himbau Kades Tidak Terlibat Kampanye Pemilu

Dr. H. Karep, S. Pd., M.M selaku Kakan Kemenag OKUS mengatakan, bahwa program ini di tujukan membantu pasangan nikah yang sudah menikah, namun belum punya buku nikah, menurutnya, saat ini masih banyak pasangan nikah di Kabupaten OKU Selatan yang belum mengantongi dokumen buku nikah secara hukum dikeluarkan oleh negara.

Kemudian, kegiatan ini dalam kegiatan ini bertujuan membantu pasangan nikah, Disdukcapil, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama membangun kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dalam menuntaskan permasalahan ini dengan melakukan program Sidang itsbat nikah.

“Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meminimalisir pasangan nikah yang belum punya buku nikah. Apalagi saat ini, buku nikah begitu penting, terutama untuk pengurusan berbagai keperluan administrasi kependudukan,” ucapnya.

BACA JUGA:Yayasan Jantung Indonesia OKU Selatan Gelar Lomba Senam Sehat

Ia menambahkan, bahwa sidang Itsbat tersebut merupakan salah satu komitmen bersama dalam membantu warga untuk mendapatkan kepastian administrasi kependudukan baik itu KTP, Akta kelahiran dan Buku nikah.

Disamping itu juga Karep menyampaikan itsbat nikah adalah sesuatu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat,  khususnya bagi masyakat yang telah menikah secara agama namun belum ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenag/KUA.

“Pencatatan nikah sudah ada aturannya sejak jaman Indonesia merdeka, dan dalam agama melakukan kegiatan yang penting seperti utang-piutang termasuk jual beli, juga termasuk nikah harus dicatatkan. Para ulama dalam kompilasi hukum islam tiap-tiap pernikahan harus dicatat berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (Dal)

Sumber: