Pengedar Ganja dituntut 14 Tahun Penjara Oleh Hakim

Pengedar Ganja dituntut 14 Tahun Penjara Oleh Hakim

-Foto: Dok HOS-

Dikutip dalam laman SIPP PN Palembang, terdakwa ditangkap pada hari Senin 7 Agustus 2023 di Jalan KH.Azhari Kelurahan 07 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I kota Palembang.

 

bermula sebelumnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 terdakwa menelepon Timbul (DPO) untuk memesan 6 kilogram ganja seharga Rp.6 juta yang akan dikirim oleh LAI (DPO) melalui Bus.

 

Kemudian pada Minggu 06 Agustus 2023 terdakwa pergi menuju ke Loket Bus di Jalan Kol.H Burlian Palembang untuk mengambil paket Narkotika jenis ganja menemui Lai (DPO).

 

Lalu, Lai menyerahkan 1 buah kotak kardus Mie berisi Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa, dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 6 Juta kepada Lai (DPO).

 

setelah itu Narkotika jenis ganja terdakwa pulang kerumah kontrakan bedeng bertujuan dijual kembali dengan cara membagi Narkotika jenis Ganja menjadi 8 bungkus.

 

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 datanglah anggota kepolisian Polrestabes Palembang berdasarkan informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja.

 

Saat ditanyakan terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa bertujuan dijual kembali dengan yang apabila habis laku terjual mendapat keuntungan sebesar Rp.7 Juta. (Nsw/SEG)

Sumber: