Penangkapan Narkotika di Desa Bandar Jaya, Kasus Tersangka Adi Sanjaya dan Penggerebekan Sat Resnarkoba Polres

Penangkapan Narkotika di Desa Bandar Jaya, Kasus Tersangka Adi Sanjaya dan Penggerebekan Sat Resnarkoba Polres

Penangkapan Tersangka Narkotika di Desa Bandar Jaya-foto: IST-

OKU, HARIANOKUS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 14.30 WIB di Dusun II RT/RW 004/000 Desa Bandar Jaya, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Ferra Endeka, S.H, bersama Kanit Iidik 1 Ipda Fitrawadi, S.H.

Tersangka yang diamankan adalah seorang laki-laki yang mengaku bernama Adi Sanjaya Alias Bojil Bin M. Nusi (Alm).

Ketika diamankan, Adi Sanjaya sedang duduk di dalam rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 dompet warna abu-abu lis hitam tanpa merk.

BACA JUGA:Minimnya Dukungan Pemerintah Daerah Membatasi Upaya Pencegahan Narkoba di Wilayah BNN Kabupaten OKU Timur

Di dalam dompet tersebut, terdapat 2 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi kristal-kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,44 gram.

Selain itu, ditemukan juga 1 ball plastik klip bening kosong, 1 unit handphone warna hitam merk Vivo tipe Y30 dengan Nomor Imei 1 869701047925634, Nomor Imei 2 869701047925626, dan Nomor SIM Telkomsel 081288518818.

Uang sejumlah Rp. 300.000 juga ditemukan di lantai rumah.

Kapolres OKU Polda Sumsel, AKBP Arif Harsono S.IK, Adi Sanjaya Alias Bojil Bin M. Nusi (Alm) berusia 36 tahun dan berprofesi sebagai petani/pekebun.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Pasal Dendam Lama, Dua Pengangguran Lakukan Pengeroyokan di Prabumulih

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Maksud dan tujuan tersangka atas barang bukti tersebut adalah untuk dijual kembali," ujar AKP. Ibnu Holdon, Kasi Humas Polres OKU Polda Sumsel.

Sumber: