Oknum Inspektur Sumsel Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi: Mengatasnamakan Kejaksaan, Modus Korupsi Terungkap

Oknum Inspektur Sumsel Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi: Mengatasnamakan Kejaksaan, Modus Korupsi Terungkap

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan satu Tersangka kasus Dugaan. Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Senin Malam, 18 Desember 2023.-foto: Nanda/Sumeks-

HARIANOKUS.COM - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

Kejadian ini terungkap pada Senin malam, 18 Desember 2023.

Menurut Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, proses penyidikan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.

Tim Penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup, dan berdasarkan bukti permulaan tersebut, satu tersangka dengan inisial EK, yang menjabat sebagai Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021, ditetapkan.

Vanny menjelaskan bahwa sebelumnya, EK telah diperiksa sebagai saksi. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan cukup bukti keterlibatannya dalam dugaan gratifikasi.

BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Sumsel Gelar Penggeledahan di Kantor Pajak Terkait Kasus Korupsi Perpajakan

"Oleh karena itu, tim penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,"terangnya.

Terhadap tersangka EK, dilakukan penahanan selama 20 hari di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang, mulai dari tanggal 18 Desember 2023 hingga 06 Januari 2024.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengatasnamakan kejaksaan untuk mengkodisikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

"Kasus ini melibatkan dugaan penerimaan gratifikasi, dan nilai gratifikasi yang diterima oleh EK akan diinformasikan lebih lanjut,"jelasnya.

BACA JUGA:Mantan Kadishub Prabumulih Kenakan Rompi

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara subsidiar, tersangka juga dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: