Lanjutan Sidang Kasus KONI, Mantan Kadispora Sumsel Hadir Sebagai Saksi

Lanjutan Sidang Kasus KONI, Mantan Kadispora Sumsel Hadir Sebagai Saksi

Mantan Kadispora Sumsel A. Yusuf Wibowo saat dicecar hakim di Pengadilan Tipikor Palembang.-foto: Sumeks-

JPU menyebut bahwa mereka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang ini akan terus berlanjut untuk memeriksa lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. (nsw/sumseks)

 

 

 

 

Sumber: