Lanjutan Sidang Kasus KONI, Mantan Kadispora Sumsel Hadir Sebagai Saksi
Mantan Kadispora Sumsel A. Yusuf Wibowo saat dicecar hakim di Pengadilan Tipikor Palembang.-foto: Sumeks-
JPU menyebut bahwa mereka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sidang ini akan terus berlanjut untuk memeriksa lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. (nsw/sumseks)
Sumber: