Klarifikasi BPN OKI Terkait Pencemaran Nama Baik Terhadap Proses Pembuatan Sertifikat Tanah

Klarifikasi BPN OKI Terkait Pencemaran Nama Baik Terhadap Proses Pembuatan Sertifikat Tanah

Kepala Sub Bagian Tata Usaha R Rizka Mardia,SH MKn didampingi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran,Eriko Romadhona SH MSi dan Kasi Survei dan Pemetaan, Debi Candra SH MSi .-FOTO: DOK HOS-

KAYUAGUNG, HARIANOKUS.COM - Belakangan ini, media sosial dihebohkan oleh unggahan kontroversial di beberapa akun Instagram, seperti @infonemassenews, @oki_okut_info, dan @ogankomeringilir.inf, yang menyoroti proses pembuatan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI.

Dalam video yang diposting, disebutkan bahwa tujuh pemohon mengalami kesulitan dalam mendapatkan sertifikat tanah, dengan klaim bahwa BPN Kayuagung menolak pembuatan sertifikat dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal.

Menurut postingan tersebut, pemohon telah memenuhi semua prasyarat yang sah sesuai hukum, termasuk pembayaran sejumlah uang melalui notaris setempat kepada oknum pegawai BPN bernama D*bi.

Namun, permohonan tersebut ditolak dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal, sementara uang yang telah disetor tidak dikembalikan kepada pemohon. Bahkan, muncul wacana bahwa jika pemohon mencoba meminta pengembalian uang, akan ada pemotongan.

BACA JUGA:Lari Masuk Kebun Setelah Beraksi, Dua Maling di OKI Ini Diamankan Warga

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, R Rizka Mardia,SH MKn, didampingi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Eriko Romadhona SH MSi, serta Kasi Survei dan Pemetaan, Debi Candra SH MSi, menanggapi kontroversi ini dengan tegas.

Mereka menegaskan bahwa postingan tersebut telah mengarah pada pencemaran nama baik, karena nama-nama disebutkan tanpa bukti dan data yang valid. Selain itu, klarifikasi tidak dilakukan sebelumnya, yang membuatnya terkesan sebagai upaya menggiring opini.

Dalam menghadapi dugaan pencemaran nama baik ini, pihak BPN OKI menyatakan bahwa pegawainya merasa dirugikan dan akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum.

Debi, selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, juga dijelaskan tidak berkewajiban untuk hadir dalam kegiatan pengukuran tersebut, karena sesuai tupoksinya, Debi menugaskan petugas ukur untuk melaksanakan pengukuran di lapangan.

BACA JUGA:Ekspor Daihatsu Dilanjutkan Setelah Pembenahan Sertifikasi

Lebih lanjut, terkait biaya yang disetor ke kas negara melalui BPN OKI, dijelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, perlu dicatat bahwa pemohon wajib melengkapi persyaratan dan membayar biaya yang ditetapkan agar permohonan dapat diproses lebih lanjut.

Proses permohonan pemisahan bidang tanah tertentu juga dijelaskan belum dapat dilanjutkan karena adanya kendala di lapangan, seperti jalan kavling sebelah barat yang berada di luar dari SHM.

Meskipun pemohon sudah diberitahu sebelumnya, namun pemilik sertifikat yang berbatasan belum dapat dihadirkan hingga saat ini.

Sumber: