Klarifikasi BPN OKI Terkait Pencemaran Nama Baik Terhadap Proses Pembuatan Sertifikat Tanah

Klarifikasi BPN OKI Terkait Pencemaran Nama Baik Terhadap Proses Pembuatan Sertifikat Tanah

Kepala Sub Bagian Tata Usaha R Rizka Mardia,SH MKn didampingi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran,Eriko Romadhona SH MSi dan Kasi Survei dan Pemetaan, Debi Candra SH MSi .-FOTO: DOK HOS-

BACA JUGA:Pusing Karena Low Budget, Ini Rekomendasi Smartphone Vivo dengan Spesifikasi Terbaik di Harga 1 Jutaan

Berdasarkan ketentuan hukum dan teknis pengukuran, pemohon diwajibkan memastikan tanda batas telah terpasang dan menunjukkan persetujuan dari pihak berbatasan selama proses pengukuran.

Selain itu, ditegaskan bahwa bidang tanah yang belum memiliki akses jalan dimaksudkan agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.

Pihak BPN OKI menutup klarifikasinya dengan menginformasikan bahwa pemohon yang telah melakukan setoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dapat mengajukan pengembalian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, atas ketidakhadiran pemilik sertifikat yang berbatasan setelah beberapa kali pemanggilan, permohonan ini akan ditutup, dan berkasnya akan dikembalikan kepada pemohon. (*)

Sumber: