Korupsi Dana KUR, Kejari OKU Selatan Tahan Kepala Bank BNI Cabang Pembantu Muaradua

Korupsi Dana KUR, Kejari OKU Selatan Tahan Kepala Bank BNI Cabang Pembantu Muaradua

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Resmi Tahan Edwin Herius, SP Bin Djufri Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BNI Muaradua.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Resmi Tahan Edwin Herius, SP Bin Djufri mantan Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BNI Muaradua sebagai tersangka, Selasa (16/01), sekira Pukul 11.00 WIB.

Penahanan ini dilakukan atas dasar Dugaan keterlibatan tersangka Kasus korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2021-2022.

Penahanan itu sendiri lantaran Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan telah menerima penyerahan tersangka telah menerima Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana KUR di Bank BNI KCP Muaradua tahun 2021-2022.

Dimana, Dana itu sendiri diperuntukkan kepada penerima/nasabah/debitur KUR untuk Kelompok Usaha Tertentu sektor Pertanian yang telah menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 1.636.385.809,- (Satu miliar enam ratus tiga puluh enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus Sembilan rupiah).

BACA JUGA:Hebat ! Kejaksaan OKU Selatan Raih Penghargaan Satuan Kerja Terbaik Tipe B Seluruh Indonesia

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri (Kejari) Tingkatkan Status Penyelidikan Pembangunan Gedung Baru SMA Negeri Dua Buay Pemaca

Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Selasa (16/01).

Dikatakannya, sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan No: PE.03.04/SR-738/PW07/5/2023 tanggal 27 Desember 2023 dari Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan (Tahap II). 

Setelah itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) KUHAP, Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan terhadap Tersangka Edwin Herius, SP Bin Djufri selama 20 hari.

"Penanahanan ini terhitung dari tanggal 16 Januari 2024 sampai dengan tanggal 04 Februari 2024, yang akan dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muaradua. Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," tandasnya. (Dal)

Sumber: