Langgar Kode Etik, Ketua Panwascam Air Sugihan OKI Dicopot

Langgar Kode Etik, Ketua Panwascam Air Sugihan OKI Dicopot

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Air Sugihan, M Saikoni.-Foto: Sumeks-

HARIANOKUS.COM - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Air Sugihan, M Saikoni, telah dipecat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Romi Maradona, Ketua Bawaslu OKI, menegaskan bahwa Saikoni bersalah karena menyebarkan foto bantuan salah satu calon legislatif ke sebuah sekolah melalui grup WhatsApp.

Pelanggaran ini dianggap melanggar integritas dan netralitas penyelenggara pemilu, seiring dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117.

BACA JUGA:Resep Sederhana Ketan Kinca Durian: Manis Legit Gurih, Camilan Kekinian yang Menggoda Selera

Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan harus siap bekerja penuh waktu tanpa melakukan profesi lain selama masa keanggotaan.

Selain itu, M Saikoni juga melanggar aturan dengan menjabat sebagai bendahara di salah satu sekolah di daerah tersebut dan memiliki keterlibatan di beberapa organisasi lainnya.

Setelah klarifikasi, Saikoni mengakui kesalahan yang dituduhkan.

BACA JUGA:Manfaat Luar Biasa Tanaman Katuk: Bukan Hanya Melancarkan ASI, Tapi Juga Mendukung Kesehatan Tubuh

Bawaslu OKI mengambil sikap tegas dengan mencopot M Saikoni dari jabatannya sebagai Ketua Panwascam Air Sugihan untuk menjaga integritas dan independensi penyelenggara pemilu.

Keputusan ini diambil sebagai sinyal bahwa pelanggaran etika tidak akan ditoleransi, dengan tujuan menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan. (*)

Sumber: