Kasus Korupsi Akuisisi Saham: Sidang PTBA dan SBS

Kasus Korupsi Akuisisi Saham: Sidang PTBA dan SBS

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.-FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM - Sidang kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) terus bergulir.

Direktur SDM PTBA, Suherman, yang juga pernah merangkap sebagai Komisaris dan Direktur PT Bukit Multi Investama (BMI), menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin, 8 Januari 2024.

Suherman menjelaskan bahwa akuisisi saham PT SBS seharusnya memberikan keuntungan bagi PTBA karena adanya nilai tawar dengan kontraktor tambang lainnya.

Namun, ia mengakui bahwa hal tersebut tidak membuat PTBA lepas dari kerjasama dengan kontraktor tambang swasta seperti PT Pama.

BACA JUGA:Waduh, Ngaku Polisi Pria Asal Lampung Tipu Dosen di OKU Timur Hingga Rp 50 Juta

Hakim kemudian menanyakan apakah PTBA bisa sepenuhnya mengelola produksi dengan bantuan PT SBS.

Suherman menjawab bahwa memungkinkan, namun hingga saat ini masih diperlukan kerjasama dengan PT Pama karena PT SBS masih mengalami kerugian sejak akuisisi pada tahun 2015.

Dalam sidang, Suherman juga menjelaskan bahwa keputusan akuisisi PT SBS oleh PT BMI didasarkan pada kajian PT Bahana Securitas.

Ketika ditanya apakah PT SBS pernah menjadi mitra kerja sebelumnya, Suherman menyatakan bahwa belum pernah.

BACA JUGA:Implementasi Polri dalam melayani, melindungi, dan mengayomi Masyarakat Kab. OKU Selatan

Kasus ini melibatkan lima tersangka, antara lain Mantan Direktur Utama PTBA, Anung Dri Prasetya, yang juga Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, serta Saiful Islam, Tjahyono Imawan, Milawarma, dan Nurtima Tobing.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi, merugikan PT BA sebesar Rp.162 miliar lebih akibat akuisisi PT SBS melalui PT BMI.

JPU juga menyoroti bahwa Milawarma, selaku Direktur Utama PT BA periode 2011-2016, tidak membuat studi kelayakan untuk pengembangan bisnis batubara, sehingga menyalahi peraturan. (*)

Sumber: