Persidangan Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Fakta-Fakta Mengejutkan Terungkap di Sidang Terbaru

Persidangan Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Fakta-Fakta Mengejutkan Terungkap di Sidang Terbaru

Dua terdakwa kasus pembunuhan adik Bupati Muratara, di PN Palembang Kelas I A Khusus, Rabu 10 Januari 2024.-Nanda/Sumeks-

BACA JUGA:Simpan Sabu 1,5 gr, Terdakwa Jouprin Rinaldi Saputra Dituntut 5 Tahun Penjara

Namun, pembahasan hanya untuk pihak yang diundang, dan korban menegur terdakwa Arwandi yang tidak diundang.

Perseteruan itu berujung pada perkelahian, dan kemudian terdakwa Arwandi menceritakan insiden tersebut kepada terdakwa Ariansyah.

Kedua terdakwa kemudian bersama-sama kembali ke rumah saksi Panit dengan membawa senjata tajam.

Mereka menyerang korban M. Abadi dan saksi Deki Iskandar, mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini semakin kompleks dengan pengungkapan fakta-fakta baru dalam persidangan. (Nsw/Sumeks)

Sumber: