Persidangan Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Fakta-Fakta Mengejutkan Terungkap di Sidang Terbaru

Persidangan Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Fakta-Fakta Mengejutkan Terungkap di Sidang Terbaru

Dua terdakwa kasus pembunuhan adik Bupati Muratara, di PN Palembang Kelas I A Khusus, Rabu 10 Januari 2024.-Nanda/Sumeks-

HARIANOKUS.COM - Persidangan kasus pembunuhan adik Bupati Muratara terus berlanjut dengan pengungkapan fakta-fakta baru yang mengejutkan.

Dalam sidang hari Rabu, 10 Januari 2024, JPU Kejati Sumsel memanggil empat saksi, yaitu Siti Fatimah SH MH, Sandi Hermanto, Husin, Sumarta, dan Faisol, untuk memberikan keterangan terkait peran terdakwa Ariansyah dan Arwandi.

Saksi Sandi Hermanto memberikan kesaksian tentang kejadian pembakaran rumah setelah pembunuhan korban M. Abadi.

Dalam pertanyaan dari Majelis Hakim, Sandi mengungkapkan bahwa setelah kejadian pembunuhan, terjadi kerusuhan dan pembakaran di lokasi.

BACA JUGA:Pemerintah Kelurahan Batu Belang Lakukan Fogging sebagai Respons terhadap Kasus DBD

Menurutnya, ada lima rumah yang menjadi korban pembakaran saat itu.

"Hal ini terjadi setelah kami mencari para pelaku ke rumah mereka, tetapi tidak dapat menemukan mereka. Emosi memuncak, dan massa melakukan aksi anarkis," jelas Sandi.

Sementara itu, dalam persidangan, salah satu terdakwa, Arwandi, menyampaikan permintaan maafnya kepada majelis hakim. "Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian kemarin," ucap Arwandi.

Setelah sidang, penasihat hukum terdakwa, Husni Thamrin SH, menjelaskan bahwa ketersinggungan terjadi karena vendor merasa tidak puas dengan pengamanan yang dilakukan terdakwa.

BACA JUGA:Persiapan Pengamanan Pemilu, Kapolsek BSA Lakukan Pengecekan Senjata Personil dan Kendaraan Dinas

Hal ini menyebabkan vendor mencari pengamanan baru, yaitu M. Abadi, yang kemudian membuat terdakwa merasa bertanggung jawab atas pengamanan tersebut.

"Pengamanan ini terkait dengan eksplorasi minyak. Mereka bertugas mengawal alat berat eksplorasi minyak agar sampai ke tempat tujuan tanpa gangguan," ungkap Husni Thamrin.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada 5 September 2023 di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Korban, M. Abadi, menghubungi saksi Deki Iskandar untuk menghadiri rapat proyek perpindahan atau pengeboran minyak di rumah saksi Panit Bajuri.

Sumber: