Mantan Cawako Palembang, Sarimuda, Akan Segera Jalani Sidang Perdana

Mantan Cawako Palembang, Sarimuda, Akan Segera Jalani Sidang Perdana

Jaksa KPK RI telah menyerahkan berkas fisik tersangka Sarimuda ke PN Palembang Kelas I A Khusus, Senin 22 Januari 2024.-FOTO: DOK HOS-

Modus operandi yang dilakukan oleh Sarimuda melibatkan pembuatan dokumen invoice fiktif selama rentang waktu 2020 hingga 2021.

Uang dari para vendor tidak sepenuhnya masuk ke kas PT SMS Perseroda, melainkan dicairkan dan digunakan untuk keperluan pribadi Sarimuda.

Dalam rilis penahanan, KPK juga menyebut akan mendalami unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Sarimuda, termasuk penggunaan uang tersebut dalam kontestasi pemilihan calon walikota Palembang. (*)

Sumber: