Ditkrimsus Polda Metro Jaya Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Ditkrimsus Polda Metro Jaya Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Berkas perkara mantan Ketua KPK, Firli Bahuri telah dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Istimewa/Rafi Adhi Pratama/disway.id.--

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Berkas perkara yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah dikirimkan kembali oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pengiriman berkas ini dilakukan pada 24 Januari 2024, sekitar pukul 13.50 WIB.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dilengkapi sesuai petunjuk P19 yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejati DKI Jakarta.

BACA JUGA:Korupsi Dana KUR, Kejari OKU Selatan Tahan Kepala Bank BNI Cabang Pembantu Muaradua

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Terhadap Dua OPD dan Satu Desa: Kejaksaan Negeri Lahat Pulihkan Keuangan Daerah Milia

Ade Safri menjelaskan bahwa lebih dari tiga orang dari pihak kepolisian turut serta membawa berkas tersebut menggunakan dua koper.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.

Ade Safri menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melengkapkan berkas perkara sesuai dengan petunjuk P19 dari JPU di Kantor Kejati DKI Jakarta.

BACA JUGA:Oknum Inspektur Sumsel Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi: Mengatasnamakan Kejaksaan, Modus Korupsi Terungkap

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembangunan Mess UIN Raden Fatah Naik ke Penyidikan

Ade Safri menyebutkan bahwa berkas tersebut telah diterima oleh pihaknya pada Jumat, 29 Desember. Dia menegaskan bahwa setelah berkas dilengkapi, pihaknya akan segera mengembalikannya ke Kejati DKI Jakarta.

Kasus ini sendiri saat ini terus menjadi sorotan publik, dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (*)

Sumber: