Pengungkapan Jaringan Uang Palsu: Tiga Tersangka Diamankan oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum PMJ

Pengungkapan Jaringan Uang Palsu: Tiga Tersangka Diamankan oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum PMJ

Uang palsu (Upal) senilai puluhan miliar rupiah disita Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. -Foto: Rafi Adhi Pratama.-

 JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Uang palsu (Upal) senilai puluhan miliar rupiah disita Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan upal senilai Rp 22 miliar disita dengan pecahan Rp 100 ribu.

"Barang bukti ada Rp 22 M uang palsu siap edar," katanya kepada awak media, Senin 17 Juni 2024.

Diungkapkannya, tiga tersangka diamankan berinisial M, Y dan FF. Mereka diamankan pada Sabtu 15 Juni sekitar pukul 23.30 WIB.

"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 m uang palsu siap edar," ungkapnya.

BACA JUGA:Momen Hari Raya Idul Adha, Polres OKU Selatan Bagikan 300 Kupon Daging Qurban

BACA JUGA:Waduh, Diduga BBM Bocor, Motor Pedagang Kue di OKU Selatan Ini Hangus Terbakar

"Ada tiga tersangka, yang pertama saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian Y pekerjaannya buruh harian lepas asal kota Sukabumi, kemudian yang ketiga FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," lanjutnya.

Ketiganya disangkakan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan uang palsu kemudian menguasai uang palsu ya," katanya.

"Dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara," tuturnya. (*)

Sumber: