Kilas Balik Hotel RI (Ranau Indah) : Berdiri Tahun 2011, Habiskan Biaya 6 Milyar, Pernah di Inap Mentri
Pembongkaran Hotel RI yang terletak di Desa Surabaya Timur, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan itu sendiri dilakukan oleh Kementrian ATR/BPN, Balai Sungai Wilayah VIII, Pemkab OKU Selatan, Kejaksaan dan Polri.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-
Atas kejadian ini, tentu pihaknya selaku pemilik Hotel hanya terdiam, karena perjuangan kami dalam melawan secara hukum hanya sia-sia saja.
"Kami sudah berusaha hingga PTUN dan lain sebagainya, tapi solusi yang diberikan Pemerintah tetap dilakukan pembongkaran, kalau seperti ini kami juga meminta kepada Pemerintah agar ditertibkan semua jangan tebang pilih," pinta Amril.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjae Umum-Tata Ruang (PU-TR) A. Farid Effendi, ST., MT, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendeteksi sebanyak 8 titik bangunan yang melakukan pelanggaran didanau ranau.
"Secara Bertahap, ini salah satu contoh biar menjadi pelajaran bagi yang lain, kalau saat ini sudah 8 titik yang sudah diataensi oleh Kementrian dan akan ditindak juga," tandasnya. (Dal)
Sumber: