Pemerintah Himbau Masyarakat Tidak Membangun di Sempadan Danau

Pemerintah Himbau Masyarakat Tidak Membangun di Sempadan Danau

Kementrian ATR/BPN menghimbau kepada masyarakat OKU Selatan dan pelaku usaha agar tidak melakukan kegiatan pembangunan pada sepadan Danau Ranau.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

Muaradua, HARIANOKUS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajukan himbauan kepada masyarakat OKU Selatan dan para pelaku usaha agar menghindari kegiatan pembangunan di sepanjang Sempadan Danau Ranau.

Ariodilah Virgantara, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang dari Kementerian ATR/BPN, menyampaikan himbauan ini langsung saat diwawancarai selama ekskusi di Hotel RI pada Sabtu (27/01).

Ia menjelaskan bahwa himbauan ini merujuk pada Peraturan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Nomor 369 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau.

BACA JUGA:Polsek Kisam Tinggi Sukses Ringkus Pelaku Pencurian Handphone dan Uang Di Desa Air Alun

Pemanfaatan sempadan Danau Ranau, seperti yang dicontohkan melalui ekskusi Hotel RI, hanya dapat dilakukan dengan izin resmi dari Menteri PU-PR, yang didasarkan pada rekomendasi teknis dari Badan Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII.

"Ini adalah contoh yang baik untuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal serupa," ungkapnya.

Ariodilah juga menyampaikan bahwa mereka telah meminta Pemerintah Kabupaten OKU Selatan untuk melakukan sosialisasi guna mencegah aktivitas pembangunan di sepanjang Sempadan Danau Ranau.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Giatkan Pengendalian Inflasi Melalui Operasi Pasar Murah Serentak

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-TR) OKU Selatan, Ir. A. Farid Effendi, ST., MT menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN sangat relevan.

Sosialisasi telah dilakukan pada bulan November 2023 untuk mencegah penambahan bangunan baru.

"Bagi yang belum memulai pembangunan, diharapkan untuk tidak memulai, dan bagi yang sudah memulai, diharapkan untuk tidak menambah atau merenovasi, karena tindakan tegas akan diambil," tegasnya.

BACA JUGA:Menikmati Wisata Danau Ranau dengan Menginap di Penginapan Terbaik di Sekitarnya

Selain itu, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan secara rutin melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Danau Ranau sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan tersebut. (Dal)

Sumber: