Korban Belanja Online di Palembang Tertipu Pajak Palsu, Rugi Rp 15 Juta

Korban Belanja Online di Palembang Tertipu Pajak Palsu, Rugi Rp 15 Juta

Korban penipuan Farzahshirt Jordi Andanu melapor ke polisi.-foto: IST-

Kemudian, kata Jordi, dirinya kemudian di saat itu menghubungi orang yang mengaku dari Bea Cukai untuk menginformasikan ke orang tersebut, kalau barang pesanannya ini belum dibayarkan pajaknya.

" Namun di saat itu, orang yang mengaku petugas Bea Cukai mengatakan kalau tidak dibayar pajak tersebut akan diproses hukum," jelasnya. 

BACA JUGA:Apa Yang Harus Dibawa Ke TPS 14 Februari 2024? Simak Infonya.

Karena takut berurusan dengan hukum, lalu kata Jordi lagi, dirinya kemudian menuruti apa yang diinginkan orang tersebut. Ketika itu, dirinya mentransfer empat kali dengan totalnya sekitar Rp 15 Juta.

Lalu, terlapor ini kembali menghubunginya dan memintanya kembali untuk mentransferkan uang. Tetapi di saat itu tidak diturutinya.

" Saya curiga. Oleh karena itu tidak saya turuti. Kemudian saya putuskan untuk melaporkan semua ini ke polisi dan berharap pelaku ditangkap," tegasnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah dibincangi koran ini membenarkan adanya laporan dari korban terkait dugaan penipuan tersebut.

Di sisi lain, untuk laporan korban, hingha saat ini masih dipelajari oleh anggota. (*)

Sumber: