Awas! BPKB dan STNK Palsu, Mengintai di Pasar Motor!

Awas! BPKB dan STNK Palsu, Mengintai di Pasar Motor!

Ilustrasi cara membedakan BPKB dan STNK asli dari yang palsu -Poto: DOK/HOS-

HARIANOKUS.COM - Pencurian motor adalah tindakan yang sudah umum terjadi di berbagai daerah di Indonesia. 

Namun, semakin berkembangnya teknologi, modus penjualan motor curian pun semakin bervariasi.

Di mana kini para pelaku pencurian tak hanya menjual motor, tapi juga menyertakan dokumen penting seperti BPKB dan STNK. 

Walaupun dokumen tersebut ternyata palsu, dan membuat para pembeli tidak menyadari bahwa motor yang dibelinya adalah curian. 

BACA JUGA:Korban Belanja Online di Palembang Tertipu Pajak Palsu, Rugi Rp 15 Juta

Oleh karena itu, saat ingin membeli kendaraan, kita harus selalu waspada dan memeriksa keaslian BPKB dan STNK.

BPKB atau buku pemilik kendaraan adalah, dokumen yang menunjukkan siapa pemilik sebenarnya dari kendaraan. 

Begitu juga dengan STNK, atau surat tanda nomor kendaraan yang merupakan dokumen penting untuk mengetahui nomor registrasi kendaraan tersebut. 

Namun sayangnya, dokumen yang seharusnya sah dan dijamin keasliannya tersebut juga dijejalkan dengan modus pemalsuan oleh para sindikat pencurian kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Polres OKU Selatan dan Wartawan Online Indonesia Merayakan Ulang Tahun Pers Nasional dengan Kegiatan Kemanusia

Kebanyakan manusia masih tidak menyadari bahwa BPKB dan STNK juga, bisa dipalsukan dan membuat tindak kejahatan semakin gencar terjadi. 

Oleh karena itu, perlu diketahui bagaimana cara membedakan BPKB dan STNK asli dengan yang palsu.

Cara membedakan BPKB dan STNK asli dari yang palsu, bisa dilakukan dengan cara yang agak mudah seperti memperhatikan detail pada dokumen tersebut. 

Seperti pada BPKB, kita bisa cek pada bagian cover BPKB yang asli mempunyai kesan lebih mengkilat sedangkan BPKB palsu mempunyai kesan lebih buram. 

Sumber: