Miris! Oknum Polisi di Polres Banyuasin Dituduh Lecehkan dan Aniaya Wanita di Tempat Hiburan Malam

Miris! Oknum Polisi di Polres Banyuasin Dituduh Lecehkan dan Aniaya Wanita di Tempat Hiburan Malam

korban berinisial Rz alias M (20) mengadukan keduanya ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel. Mutiara didampingi oleh tim kuasa hukumnya Adv.Suwito Winoto,SH,MH mendatangi Propam Polda Sumsel, pada Rabu (21/2/2024) sore. -foto: Kemas/Sumeks-

HARIANOKUS.COM - Keberadaan dua oknum Perwira Pertama (Pama) Polres Banyuasin, yang disebut sebagai AKP YS dan AKP KA, kini menjadi sorotan setelah dituduh melakukan tindakan tak senonoh dan penganiayaan terhadap seorang wanita di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kawasan Jl R Soekamto Kecamatan Kemuning.

Korban, yang dikenal dengan inisial Rz alias M (20), tak tinggal diam atas insiden yang menimpanya.

Ia mengadukan kejadian tersebut ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel.

Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Advokat Suwito Winoto, SH, MH, korban mengunjungi Propam Polda Sumsel pada Rabu (21/2/2024) sore untuk menyampaikan keluhannya.

Menurut Rz, insiden tidak senonoh tersebut terjadi ketika ia sedang menikmati waktu di THM.

Namun, ketika hendak menuju ke kamar kecil, ia mendapati dirinya menjadi korban perlakuan tidak senonoh dari dua pria yang kemudian diketahui sebagai oknum Pama Polri.

Rz menjelaskan bahwa salah satu dari mereka menyentuh bagian dadanya sebanyak tiga kali dengan siku saat ia lewat di depan meja tempat kedua oknum tersebut berada.

Ia pun langsung merespons dengan menyiram mereka menggunakan air mineral. Namun, balasan dari dua wanita yang bersama kedua oknum tersebut adalah melempar botol air mineral ke arah wajah Rz.

BACA JUGA:Kejaksaan Tetapkan Ketua PPDI Sumsel sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Baju Batik Perangkat Desa

BACA JUGA:Bukan Cuma Untuk Kuliner, Inilah Beragam Manfaat Tersembunyi Daun Pandan Untuk Kecantikan, Apa saja?

Kejadian tersebut semakin memanas ketika Rz keluar menuju area parkir THM.

Di sana, kedua oknum tersebut bersama temannya disebut melakukan penganiayaan terhadap Rz dengan menyerangnya secara fisik dan menggunakan kata-kata kasar.

Rz mengaku mendapat cakaran di tangan dan leher selama insiden tersebut.

Suwito Winoto SH, selaku kuasa hukum korban, menyatakan bahwa selain melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polda Sumsel, pihaknya juga telah membuat laporan di Propam Polda Sumsel terkait pelanggaran kode etik.

Sumber: