Pemerintah dan PP Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 10 Maret 2024

Pemerintah dan PP Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 10 Maret 2024

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menentukan 1 Ramdan 1445 Hijiriah pada 10 Meret 2024 mendatang. -foto: IST-

Dilansir dari CNN Indonesia, sidang isbat penetapan awal Ramadan 1445 Hijiriah, bakal dilakukan Minggu 10 Maret 2024.

Sidang isbat sendiri dilakukan secara hybrid, di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Sidang Isbat ini merupakan salah satu layanan keagamaan bagi masyarakat untuk mendapat kepastian mengenai pelaksanaan ibadah," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, dalam keterangannya di laman resmi Kemenag

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag Adib menyebut Tim Hisab dan Rukyat Kemenag akan dilibatkan dalam Sidang Isbat yang dihadiri para duta besar negara sahabat dan perwakilan ormas Islam ini.

Tak hanya itu, perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) juga dilibatkan dalam sidang.

Adib menjelaskan Sidang Isbat akan terbagi menjadi tiga tahap yang dimulai dengan pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1445 H berdasarkan hasil hisab (perhitungan astronomi). Pemaparan ini dimulai pada pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Warga OKU Selatan, Menanam Jagung Untuk Tingkatkan Perekonomiannya

"Sesi ini terbuka untuk umum dan akan disiarkan secara live di Channel YouTube Bimas Islam," ujar Adib.

Tahap kedua sidang adalah Penetapan Awal Ramadan 1445 Hijriah yang digelar secara tertutup setelah Salat Magrib.

Sidang Isbat akan merujuk pada data hisab (informasi) dan hasil rukyatul hilal konfirmasi) yang dilakukan Tim Kemenag pada 134 lokasi di seluruh Indonesia.

"Tahap ketiga, konferensi pers hasil sidang isbat yang juga disiarkan melalui media sosial Kemenag," kata dia.

Diketahui, menjalankan puasa wajib bagi seluruh umat islam, kecuali anak-anak dan orang gila atau tidak berakal.

Para ulama mazhab sepakat, orang gila tidak wajib puasa dan jika berpuasa maka puasanya tidak sah.

Adapun, anak kecil juga tidak wajib berpuasa, namun apabila ia puasa maka puasanya dianggap sah dengan syarat sudah mumayiz.

Dalil kewajiban puasa Ramadan terdapat dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 183. Allah SWT berfirman,

Sumber: