Tok-Tok ! Pembunuh Sadis Adik Bupati Muratara dituntut Mati

Tok-Tok ! Pembunuh Sadis Adik Bupati Muratara dituntut Mati

Tersangka pembunuh adik bupati muratara dihukum dengan hukuman mati.-Foto: Nanda/sumeks-

Kemudian dijawab oleh terdakwa ll Arwandi, nah ngpo cak itu, apo salahnyo aku disini. Lalu dijawab oleh korban Muhamad Abadi, tolong keluarlah ini internal kami saja.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan? Simak penjelasannya!

Mendengar ucapan korban, terdakwa ll Arwandi merasa tidak senang dan mengucapkan kata-kata kotor. Mendengar perkataan terdakwa ll Arwandi tersebut, korban dan saksi Deki Iskandar tersinggung.

Kemudian saksi Deki langsung menarik rambut terdakwa ll Arwandi untuk keluar dari rumah saksi Panit, kemudian terdakwa ll Arwandi membalas memukul dan menendang saksi Deki Iskandar.

Kemudian setelah terdakwa ll Arwandi telah keluar dari rumah saksi panit, kemudian terdakwa ll Arwandi marah dan mengatakan dan mengecam korban almarhum muhamad abadi dan saksi diki, dengan kalimat tunggulah kalian.

Setelah itu terdakwa ll Arwandi pergi dari rumah saksi panit, terdakwa ll Arwandi langsung menemui terdakwa l Ariansyah yang saat itu akan pulang dari kebun.

Kemudian terdakwa ll Arwandi menceritakan kepada terdakwa l Ariansyah jika dirinya telah dianiaya oleh korban almarhum muhamad abadi dan saksi deki, mendengar cerita terdakwa ll Arwandi tersebut membuat terdakwa tersebut marah terhadap korban Almarhum muhamad abadi dan saksi deki.

Lalu terdakwa l Ardiansyah mengajak terdakwa ll Arwandi untuk kembali lagi mendatangi rumah saksi panit dengan membawa  senjata tajam berjenis parang panjang ukuran 40 Cm dan satu buah parang panjang yang ukurannya 70 Cm, yang telah disimpan didalam satu buah mobil milik terdakwa l Ardiansyah.

Bahwa sekitar pukul 20:00 Wib terdakwa l Ardiansyah dan terdakwa ll Arwandi sampai di rumah saksi panit, kemudian terdakwa l Ardiansyah langsung turun dari mobil, dan berteriak teriak keras memanggil nama nama korban almarhum muhamad abadi

Dan saksi deki dengan, kata kata, oi abadi deki keluar kau dari dalam kalau melawan nian, sambil menendang kursi plastik yang ada didepan rumah saksi panit hingga patah.

Mendengarkan teriakan terdakwa l Ardiansyah, korban almarhum muhamad abadi keluar dari pintu rumah bagian kiri, sedangkan saksi deki keluar dari pintu rumah bagian kanan.

Selanjutnya melihat korban almarhum muhamad abadi dan saksi deki keluar dari rumah, lalu terdakwa l Ardiansyah kembali berjalan menuju mobil untuk mengambil satu bila senjata tajam parang panjang yang berukuran 40 Cm yang tersimpan dibawah jok mobil milik terdakwa l Ardiansyah.

Kemudian terdakwa ll Arwandi juga langsung mengambil parang panjang yang ukurannya 70 cm meter di dalam bekasi mobil.

Selanjutnya terdakwa l Ardiansyah langsung mendatangi saksi deki dan langsung menyerang menggunakan parang tersebut sehingga mengenai jari tangan saksi deki sehingga terluka dan saksi deki langsung berlari untuk menyelamatkan diri.

Kemudian selanjutnya, terdakwa l Ardiansyah mengejar korban almarhum muhamad abadi menggunakan satu buah senjata tajam parang panjang ukuran 40 Cm kebagian tubuh korban almarhum muhamad abadi, kerah lengan tubuh sebelah kiri, punggung secara berulang kali.

Sumber: