Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan? Simak penjelasannya!

Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan? Simak penjelasannya!

Ilustrasi hukum tradisi ziarah kubur sebelum Ramadan serta doanya-Foto: DOK/HOS-

HARIANOKUS.COM - Menjelang Ramadan, ziarah kubur menjadi salah satu tradisi yang biasa dilakukan oleh umat Muslim. Saat ziarah kubur, orang banyak mendatangi makam orangtua dan keluarga inti. 

Tradisi ini biasanya dilakukan saat membersihkan kuburan, ditaburi bunga dan disiram air mawar.

Tujuan dari tradisi ziarah kubur adalah untuk mendoakan almarhum agar segala dosanya selama hidupnya dapat diampuni. 

Namun, penting untuk diingat bahwa ziarah kubur seharusnya bukan menjadi ajang untuk meminta doa pada arwah leluhur atau kuburan, karena hal tersebut merupakan tindakan musyrik.

BACA JUGA:Hingga Februari 2024, baru 1.551 hektar sawah yang telah panen di Kabupaten OKU Timur

Sejarah melarang ziarah kubur dilakukan, karena kepercayaan masyarakat saat itu yang masih terpengaruh oleh pola pikir yang didominasi oleh kemusyrikan, dan kepercayaan pada dewa dan sesembahan.

Hal tersebut, mengakibatkan Rasulullah SAW menyampaikan larangan untuk menjauhi ziarah kubur. 

Rasulullah SAW khawatir apabila tradisi berziarah tersebut menyebabkan masyarakat menyembah kuburan yang dikunjungi. 

BACA JUGA:Korban Tenggelam Sugianto Ditemukan Meninggal, Tim Gabungan Berhasil Temukan Jenazah dalam Sungai

Namun, seiring berjalannya waktu, Rasulullah SAW memberi izin untuk melaksanakan tradisi ziarah kubur.

Hal ini dijelaskan dalam hadis berikut:

حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي

Artinya:

"Rasulullah SAW bersabda 'Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! Karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat'."

Sumber: