Pelantikan Pengurus Dewan Masjid Indonesia Ranau Raya oleh Wabup OKU Selatan untuk Masa Bakti 2024-2029

Pelantikan Pengurus Dewan Masjid Indonesia Ranau Raya oleh Wabup OKU Selatan untuk Masa Bakti 2024-2029

Wakil Bupati (Wabup) OKU Selatan H. Sholehien Abuasir, S.P., M.Si lantik Pengurus Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia (PC DMI) Ranau Raya, Masa Bakti 2024-2029, dibalai serba guna, Kecamatan Banding Agung, pada Sabtu 09 Maret 2024.-foto: Diskominfo OKUS-

HARIANOKUS.COM - Wakil Bupati (Wabup) OKU Selatan, H. Sholehien Abuasir, S.P., M.Si., melantik Pengurus Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia (PC DMI) Ranau Raya untuk Masa Bakti 2024-2029. Pelantikan tersebut berlangsung di Balai Serba Guna, Kecamatan Banding Agung, pada Sabtu, 09 Maret 2024.

Pelantikan dan pembinaan ini dihadiri oleh 60 peserta dari berbagai Kecamatan, yaitu Banding Agung, BPRRT, Warkuk Ranau Selatan, dan Makakau Ilir.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan peran DMI dalam memperdayakan masjid sebagai pusat pembinaan umat serta untuk mempererat ukhuwah dan memakmurkan masjid guna mewujudkan OKU Selatan yang bersinar.

Wabup OKU Selatan, H. Sholehien Abuasir, S.P., M.Si., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pelantikan ini dengan lancar, aman, dan tertib.

BACA JUGA:Masuk Ramadhan, Pasokan Sampah TPA Pelawi Diperkirakan Makin Meningkat

Pelantikan ini dilakukan mengingat peran strategis Dewan Masjid Indonesia dalam menjaga keutuhan, persatuan, serta mewujudkan peradaban yang berbasis masjid, yang mendorong kemaslahatan umat.

"Mudah-mudahan keamanan dan kedamaian di wilayah Kabupaten OKU Selatan, terutama dalam kemakmuran masjid, dapat terus terjaga dengan baik," harapnya.

Kabag Kesra Setda OKU Selatan, Ruswani, SP., MM., menambahkan bahwa pelantikan pengurus PC DMI Ranau Raya ini adalah bagian dari fasilitasi pelaksanaan fungsi Dewan Masjid Indonesia Kabupaten OKU Selatan tahun 2024.

"Melalui pembinaan pengurus cabang DMI Kecamatan se-Ranau Raya untuk masa bakti 2024-2029 serta pembukaan resmi pelantikan dan pembinaan pengurus pimpinan," jelasnya.

BACA JUGA:Menyambut Ramadan, Ajak Siswa Gelar Tarhib

Langkah ini sesuai dengan program kerja Bagian Kesejahteraan Daerah Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2024, yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati OKU Selatan nomor 123/KPTS/III/2024, tanggal 29 Januari 2024, mengenai panitia pembentukan pelaksana kegiatan fasilitasi fungsi Dewan Masjid Indonesia Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2024. (*)

Sumber: