Waduh, Connie Bakrie Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Waduh, Connie Bakrie Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Laporan polisi dilakukan terhadap pengamat militer, Connie Bakrie Rahakundin. -Foto: Rafi Adhi Pratama.-

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Dua laporan polisi telah diajukan terhadap pengamat militer, Connie Bakrie Rahakundin. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dua laporan terkait Connie atas dugaan penyebaran informasi palsu atau hoaks.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, pada tanggal 20 Maret 2024, dua orang pelapor yang mewakili Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD) telah mengajukan laporan ke SPKT Polda Metro Jaya," ujarnya kepada media pada hari Minggu, 24 Maret 2024.

Simanjuntak menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dengan postingan di akun Instagram @connierahakundinibakrie. Postingan tersebut dikabarkan memuat kutipan pernyataan dari Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri, yang menyatakan bahwa "Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dilakukan dari Polres-Polres."

BACA JUGA:Inilah Olahan Es yang Baik Agar Bisa di Kosumsi Saat Berbuka Puasa

BACA JUGA:5 Efek Pada Tubuh Jika Berlebihan Memakan Buah Duku

Pihak kepolisian, melalui Subdit Siber Ditreskrimsus, saat ini sedang menyelidiki kasus ini terkait dugaan tindak pidana. "Kami sedang melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi syarat untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Selama proses penyelidikan, empat orang telah diperiksa, termasuk dua pelapor dan dua saksi. Laporan ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Maret 2024.

Connie dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Sumber: