Catatan Unik Pembatalan Pelantikan Pejabat Struktural di OKU Selatan, Sejarah 7 Camat Tercepat Dalam Menjabat

Catatan Unik Pembatalan Pelantikan Pejabat Struktural di OKU Selatan, Sejarah 7 Camat Tercepat Dalam Menjabat

Bupati OKU Selatan Lantik dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Ratusan Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemkab OKU Selatan, diaula Pemkab, Jumat 22 Maret 2024-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

Dari hasil konsultasi itu, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 pada dasarnya telah memperhitungkan waktu yang masih diperbolehkan sesuai ketentuan (6 bulan sebelum penetapan calon).

Dia menjelaskan tidak ada niat dari Pemkab OKU Selatan untuk melanggar ketentuan tersebut.

BACA JUGA:Mantap, Korpri OKU Selatan Raih Juara Tingkat Provinsi dalam MTQ Sumsel

Dikatakannya, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang terbit setelah pelantikan dilaksanakan, yakni tanggal 29 Maret 2024, pelantikan tanggal 22 Maret 2024 lalu tidak diperbolehkan dan wajib dibatalkan oleh Pemkab OKU Selatan.

Kemudian, Pemkab OKU Selatan, sesuai dengan hasil konsultasi dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan, melakukan pembatalan terhadap Pelantikan tersebut.

"Untuk pelaksanaan pelantikan berikutnya wajib memenuhi tahapan ketentuan perundang-undangan melalui permohonan persetujuan Kemendagri," ucapnya.

Diketahui, pelantikan itu sendiri terdiri dari Pejabat struktural sebanyak 153 orang, Eselon III sebanyak 65 orang, Eselon IV sebanyak 88 orang, dan Kepala Sekolah sebanyak 118 orang.

BACA JUGA:KPUD OKU Selatan Mulai Rekrutmen PPK Pilkada, Begini Mekanisme Pendaftarannya

"Sedangkan, pembatalan pelantikan itu sendiri tidak berlaku bagi Kepala Sekolah dan guru, meskipun mengalami pergantian, tetap harus dilanjutkan," tegasnya.

"Karena tidak ada pelantikan untuk Kepala Sekolah, mereka hanya mendengarkan arahan dan bimbingan dari pimpinan serta mengambil Surat Keputusan (SK)," tandasnya. (end)

 

Sumber: