Sempat Ganti Nama Hingga Agama Sepanjang Jadi DPO, Habisi Korban Gegara Terdengar Habis Jual Motor
Hizkia A. Karya Alias Andre Alias Loh Bin Sobri (38) warga Desa Damarpura digiring anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan.-FOTO: DOK HOS-
Lalu, pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira Pukul 03.00 Wib, Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan dibackup oleh Sat Reskrim Polres Metro Tanggerang Kota berhasil menangkap Tersangka yang sedang berada dalam kamar di hotel Flamboyan.
“Tersangka dikenakan Pasal Primer TP. Pembunuhan subsider Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 338 KUHPidana subsider pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun Penjara," tegasnya Waka Polres. (Dal/dst/end)
Sumber: