Satlantas Larang Warga Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan bersama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melarang masyarakat gunakan sepeda listrik dijalan raya.-foto: IST-
MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan bersama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melarang masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Larangan ini didasarkan pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik, yang mengatur agar sepeda listrik hanya digunakan di kawasan tertentu.
Dengan persyaratan usia minimal 15 tahun, wajib menggunakan helm, tidak berboncengan, batas kecepatan maksimal 25 km/jam, dan memenuhi syarat keselamatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH melalui Kasat Lantas AKP Desram Chemy pada Kamis, 30 Mei 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Desa se-Kecamatan Muaradua Gelar Sosialisasi Narkoba
Dikatakan bahwa membiarkan anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya sangat membahayakan. Anak yang belum cukup umur memiliki konsentrasi yang belum stabil (masih labil).
"Kecepatan sepeda listrik bisa mencapai 40 - 60 km/jam. Dalam keadaan refleks, susah dikendalikan atau dikuasai oleh anak-anak usia belia/dibawah umur," ucapnya.
Anak-anak di jalan raya cenderung tidak memperhatikan kendaraan lainnya, sementara banyak kendaraan di jalan, terutama mobil dan motor, yang memiliki kecepatan rata-rata 60 km/jam.
Oleh karena itu, perlu kami sampaikan bahwa penggunaan sepeda listrik pada dasarnya bukan untuk jalan raya, melainkan di tempat tertentu.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri OKU Selatan Tahan ASN Dinas Pendidikan Sumsel Terkait Korupsi Gedung SMA
"Jangan menggunakan sepeda listrik di jalan raya, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Gunakan sepeda listrik di tempat tertentu seperti di halaman permukiman dan sejenisnya," imbuhnya. (Dal)
Sumber: