Aneh, Penerima BLT di Desa Suka Negeri OKU Selatan Diminta Setor Materai 3 Lembar

Aneh, Penerima BLT di Desa Suka Negeri OKU Selatan Diminta Setor Materai 3 Lembar

warga selaku penerima BLT diharuskan menyetor materai sebanayk 3 lembar setiap penerimaan BLT yang sudah menjadi kebijakan Pemerintah Desa yang membuat mereka resah dan merasa dirugikan.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial sangat penting untuk memastikan bantuan tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak menerima tanpa adanya penyalahgunaan.

Masyarakat Desa Suka Negeri berharap agar kejadian ini tidak terulang kembali dan menekankan pentingnya agar penerima BLT tidak diwajibkan untuk menyetor tiga lembar materai setiap kali menerima bantuan.

Sementara itu, Ferry, Kepala Desa (Kades) Suka Negeri, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, saat dikonfirmasi mengakui adanya penyetoran materai. Ia menjelaskan bahwa materai tersebut digunakan untuk membuat surat pernyataan tentang tidak adanya pemotongan uang bantuan.

"Ya, materai tersebut digunakan untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak ada potongan dalam penyaluran bantuan, sementara untuk pembagian BLT sudah sesuai sebanyak empat tahap pada tahun 2023," jelasnya. (Dal)

Sumber: