ABG 18 Tahun di Ciduk Polisi, Gegara Kurung Kenalan Barunya di Rumah Susun Palembang

ABG 18 Tahun di Ciduk Polisi, Gegara Kurung Kenalan Barunya di Rumah Susun Palembang

Pelaku RD (duduk kiri), yang ditangkap orang tua korban dan diserahkan ke Polrestabes Palembang, Senin pagi (10/6). -Foto: Adi/Sumeks.-

PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Pemuda berinisial RD (18), harus berurusan dengan hukum karena menggauli kenalannya yang masih anak bawah umur, KH (14). Pelaku RD ditangkap orang tua kenalannya, AJ (43), lalu diserahkan ke Polrestabes Palembang, pada Senin pagi, 10 Juni 2024.

RD melanggar UU Perlindungan Anak, meski mengaku melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka.  Dia ’mengurung’ kenalannya di salah satu kamar rumah susun (rusun) sekitar 5 hari, dari 6-10 Juni 2024.

”KH bilang kalau dimarahi orang tuanya. Ngomong kalau tidak dijemput, mau bunuh diri. Dari situ saya jemput dan sewa (kamar) rusun,” aku RD, warga Jl Kaswari Raya, Kecamatan Sako, Palembang, saat ditemui di Polrestabes Palembang, kemarin.

RD menjemput kenalannya, Kamis, 6 Juni 2024. Lalu diajaknya ke rusun, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. “Uang untuk menyewa (kamar) rusun dari saya jual handphone (hp). Selama 5 hari menginap di rusun, sudah 4 kali (menggauli) dan tidak memaksanya,” sebutnya.

BACA JUGA:Ratusan Ponsel Milik Anggota Polres OKU Diperiksa Mendadak

BACA JUGA:Perpisahan, Siswa Kelas IX Dibekali Pembinaan Akhlak

Dia mengaku baru beberapa minggu pacaran dengan korban KH. Berdalih tidak memaksa saat berkali-kali menggauli pacarnya, sehingga RD siap menikahinya. “Yang pasti saya bersedia dan siap bertanggung jawab dengan KH,” ucap RD sambil menunduk.

Hanya saja pengakuan RD, agak berbeda dengan keterangan pacarnya. KH menuturkan, mengaku baru kenal dengan RD sekitar seminggu terakhir. “Kenalnya di IP, RD terus menghubungi saya. Setelah itu dia mengatakan cinta, mengajak saya pacaran,” kenangnya.

Kemudian Kamis, 6 Juni 2024, dia dijemput RD. Ternyata diajak ke rumah susun. ”Di rusun itu, RD meniduri saya. Walaupun saya sempat berontak. RS berjanji akan menikahi saya,” tukas KH, warga Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Tidak pulang beberapa hari, KH baru pulang ke rumah Senin pagi, 10 Juni 2024. Orang tuanya yang sudah mencari-cari, curiga dengan pembawaan korban sepulangnya ke rumah. “Kami langsung tanya, ke mana saja dia selama 5 hari ini,” terang AJ, ayah korban.

BACA JUGA:Biasa Kurban dengan Sapi Kambing dan Unta, Bolehkah Jika Berkurban dengan Ayam? Di bawah Ini Jawabnya

BACA JUGA:Akselerasi Penerapan SPBE, Pemkab OKU Selatan Studi ke Ogan Ilir

Setelah didesak, baru KH menyebutkan nama RD. Menceritakan apa saja yang telah dilakukan selama 5 hari mengajak menginap di rusun. “Katanya pelaku sedang menunggu di bawah Jembatan Ampera, daerah 7 Ulu. Saya ajak anak saya, kemudian tangkap pelaku dan serahkan ke sini,” cetus AJ.

AJ kemudian membuat laporan polisi, terkait anaknya yang masih bawah umur dicabuli pelaku. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, laporan pelapor masih dalam pemerikaan lebih lanjut. "Iya, ada pelaku serahan korban. Laporannya masih didalami penyidik," singkatnya. (*)

Sumber: