Pemdes Sidodadi OKU Selatan Sosialisasikan STDB ke Warga
Pemerintah Desa (Pemdes) Sidodadi, Kecamatan Bandjng Agung, Kabupaten OKU Selatan Sosialisasikan Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani diwilayah tersebut.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-
MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) Sidodadi, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan mengadakan sosialisasi terkait Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani di wilayah tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Desa Sidodadi beserta staf desa, penyuluh pertanian, perwakilan dari kecamatan, dan puluhan petani setempat.
Kepala Desa Sidodadi, Kaliman, dalam arahannya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi, menyampaikan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur dan membantu pertumbuhan perkebunan milik petani kecil.
"Pemerintah pusat melalui Kementan RI Direktorat Jenderal Perkebunan mengeluarkan kebijakan bahwa pemilik lahan sawit dengan luas maksimal 24 hektar wajib memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STDB)," ujarnya pada Rabu, 10 Juli 2024.
BACA JUGA:Ini Azab Pelaku LGBT, Perspektif Fikih dan Hukuman dalam Al-Quran
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri
Ia menjelaskan bahwa untuk lahan dengan luas di atas 25 hektar, yang dibutuhkan bukan lagi STDB, melainkan Izin Usaha Perkebunan.
Kaliman juga menekankan pentingnya STDB, serta hal-hal yang menyebabkan STDB tidak bisa diterbitkan dan alur pengajuannya.
"STDB merupakan langkah awal dalam persyaratan PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) dan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), serta pelayanan dalam mendapatkan bantuan APBN dan pendanaan lainnya. Prioritas utama adalah pekebun yang memiliki STDB," terangnya.
BACA JUGA:Waduh-Waduh, Dua Remaja Dibekuk Polres OKU Selatan karena Kepemilikan Senpi Ilegal
BACA JUGA:Waduh! Jalan Lintas Mekakau Ilir OKU Selatan Nyaris Putus Total
Menurutnya, STDB bukan hanya mekanisme perizinan tetapi juga bentuk pelayanan pemerintah kepada pekebun, yang memungkinkan mereka mendapatkan bantuan APBN atau pendanaan dari NGO (Non-Governmental Organization).
Selain itu, STDB menjadi persyaratan bagi pekebun yang ingin mengikuti program PSR dan ISPO.
"Kami berharap kegiatan seperti ini sering diadakan, bukan hanya berhenti sampai di sini saja. Komitmen antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan," harapnya.
Sumber: