Paparan Laporan RDTR KotaWay, Langkah Penting Menuju Pengaturan Tata Ruang yang Efektif

Paparan Laporan RDTR KotaWay, Langkah Penting Menuju Pengaturan Tata Ruang yang Efektif

--

OKUSELATAN, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mengadakan paparan laporan antara kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kawasan perkotaan Kota Way di Ruang Rapat Kecamatan Buay Pemaca.

Acara ini bertujuan untuk membahas dan menyusun okuselatan.disway.id/listtag/122729/rdtr">RDTR yang akan menjadi acuan dalam pengaturan tata ruang wilayah dan okuselatan.disway.id/listtag/61026/perizinan">perizinan di kawasan tersebut.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan OKU Selatan, Kepala Dinas PUTR, Kepala Bepperida, serta perwakilan dari dinas-dinas terkait seperti Dinas Perkimtan, Dinas PMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, dan lainnya. Juga hadir Kapolsek, Koramil, serta tokoh masyarakat dari berbagai desa di sekitar Kota Way.

Bapak Natalion, Asisten 2, membuka acara dengan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 3 tentang RT RW.

Beliau menekankan pentingnya RDTR untuk perizinan dan pengaturan tata ruang wilayah, serta dampaknya terhadap pengembangan kawasan.

"RDTR yang disusun akan menjadi dasar bagi perizinan di masa depan, termasuk izin untuk pembangunan pabrik atau perkebunan.

Kami berharap semua pihak dapat memberikan masukan untuk memastikan RDTR ini sesuai dengan kebutuhan dan rencana pembangunan ke depan," ujar Bapak Natalion.

Camat Buay Pemaca, Sainal Sagiman, SE, menyampaikan bahwa hari ini adalah tahap kedua dari penyusunan RDTR, setelah konsultasi publik pertama.

BACA JUGA:Dewi Yana Terima Bantuan dari Pemerintah Kabupaten OKUS Setelah Rumahnya Dibobol Maling

Ia menjelaskan bahwa hanya 7 dari 22 desa yang diundang karena fokus pada desa-desa yang berdekatan dengan Kota Way.

"Kami berharap apa yang direncanakan dapat sinergi dengan rencana dan harapan semua pihak, dan proses penyusunan RDTR ini dapat berlangsung lancar," tambah Camat Sainal.

Alnan Farizi, S.ST.MM, Kabid Tata Ruang PUPR, memaparkan latar belakang penyusunan RDTR yang merujuk pada undang-undang dan peraturan daerah.

Ia menjelaskan bahwa RDTR akan mempermudah proses perizinan melalui sistem OSS, sehingga pengusaha tidak perlu lagi mengajukan izin secara tatap muka.

"Penyusunan RDTR ini merupakan langkah penting dalam pengembangan wilayah dan akan mempengaruhi cara kita mengatur pemanfaatan ruang di masa depan," katanya.

Sumber: