Pengecer Ilegal di Bandar Alam Lama OKUS Diduga Jual Pupuk Subsidi dengan Harga Tinggi, Warga Terdampak

Pengecer Ilegal di Bandar Alam Lama OKUS Diduga Jual Pupuk Subsidi dengan Harga Tinggi, Warga Terdampak

--

OKUSELATAN, HARIANOKUS.COM – Penjualan pupuk subsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di wilayah OKU Selatan.

Beberapa pengecer ilegal di wilayah ini diduga memanfaatkan kelangkaan pupuk subsidi untuk meraup keuntungan besar, dengan menjual pupuk tersebut jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah.

Di Desa Bandar Alam Lama, Kecamatan Kisam Tinggi, seorang warga bernama Ardi Supomo diduga menjadi salah satu pengecer ilegal yang menjual pupuk subsidi dengan harga tidak wajar.

Warga setempat mengungkapkan bahwa harga pupuk yang seharusnya terjangkau menjadi sangat mahal akibat ulah oknum pengecer seperti Ardi.

Salah satu warga, KR, mengaku terpaksa membeli pupuk dari Ardi dengan harga Rp220 ribu per sak.

"Saya tidak punya kartu tani, jadi tidak ada pilihan lain selain membeli dari Ardi meskipun harganya sangat mahal. Saya butuh pupuk untuk lahan pertanian saya," ujarnya pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Hal serupa juga dialami TN, warga lainnya yang memiliki kartu tani. Meskipun demikian, TN masih harus membayar Rp180 ribu per sak, jauh di atas HET yang seharusnya Rp112.500 per sak.

BACA JUGA:Popo Ali Martopo Ucapkan Selamat Atas Pelantikan M. Iqbal Alisyahbana Sebagai PJ Bupati OKU

"Saya heran, kenapa harga pupuk bisa setinggi itu padahal saya punya kartu tani.

Tapi saya tetap harus beli karena memang butuh," ungkapnya dengan nada bingung.

Diduga, Ardi Supomo merasa aman menjalankan praktik ilegal ini karena mendapatkan dukungan dari Kepala Desa Bandar Alam Baru, Kecamatan Muaradua Kisam.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ardi tidak memberikan respons terkait tuduhan ini.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran dalam distribusi pupuk subsidi di OKU Selatan.

Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menindak tegas pengecer ilegal yang merugikan petani dan menegakkan aturan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Sumber: