Apple Masih Berutang Investasi, iPhone 16 Series Belum Bisa Masuk Pasar Indonesia
Apple terbukti dan mengakui bahwa mereka masih punya utang komitmen investasi senilai USD 10 juta pada periode 2020-2023, yang jatuh tempo pada bulan Juni 2023-Fhoto:Ist-
Harianokus.com - Kendati Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengonfirmasi pembangunan pabrik Airtag milik Apple, investasi perusahaan teknologi raksasa tersebut pada periode 2020-2023 masih belum sepenuhnya mematuhi Permenperin No. 29 Tahun 2017. Peraturan tersebut memberikan fasilitas bagi Apple untuk memasarkan produknya di Indonesia.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, Apple mengakui masih memiliki utang komitmen investasi sebesar USD 10 juta pada periode tersebut, yang seharusnya jatuh tempo pada Juni 2023.
BACA JUGA:Perkiraan Awal Ramadan 2025: Kemenag dan Muhammadiyah Sepakat 1 Maret
BACA JUGA:Budidaya Ikan Kerambah Apung Menjanjikan, Warga Kota Batu Berharap Dukungan Pemerintah
Berdasarkan Permenperin tersebut, ketidakpatuhan Apple berpotensi memicu sanksi, mulai dari penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) HKT, hingga pencabutan sertifikat TKDN yang akan menyebabkan produk Apple tidak bisa dijual di Indonesia.
“Dari tiga opsi sanksi, Kemenperin memilih yang paling ringan, yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026,” ujar Febri dalam keterangan resmi, Rabu (22/1/2025).
Sanksi ini, lanjut Febri, telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin saat negosiasi dengan Apple. Kemenperin juga berharap langkah ini mempermudah Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT di Indonesia.
BACA JUGA:MK Tolak Uji Materi Besaran Pesangon dan Masa Kerja dalam UU Cipta Kerja
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Salurkan Bantuan untuk Tempat Ibadah, Muncul Dugaan Setoran Balik
Namun, Febri menegaskan bahwa apabila Apple tetap tidak mematuhi aturan, Kemenperin mempertimbangkan penerapan sanksi yang lebih berat.
Hingga saat ini, Apple belum mengajukan revisi proposal yang diminta Kemenperin, dengan alasan masih membutuhkan waktu. Akibatnya, sertifikat TKDN untuk produk HKT Apple, termasuk iPhone 16 series, belum dapat diterbitkan.
“Tanpa sertifikat TKDN, TPP (Tanda Pengenal Produk) tidak bisa diterbitkan, sehingga seluruh produk HKT Apple tidak dapat diperdagangkan di Indonesia,” tambah Febri.
BACA JUGA:Warga Geram Pelayanan PLN di OKU Selatan Semakin Buruk
BACA JUGA:Dekranasda OKU Selatan Gencar Promosikan Kain Kawai Kanduk Khas Sumatera Selatan
Menurut Febri, tidak ada hambatan signifikan bagi Apple untuk membangun fasilitas produksi HKT di Indonesia. Dengan kemampuan finansial yang besar dan pengaruh dalam jaringan GVC (Global Value Chain), Apple seharusnya mampu membawa mitra bisnisnya ke Indonesia.
Ia juga membantah pandangan bahwa Apple tidak berinvestasi di Indonesia karena birokrasi yang rumit, kemampuan SDM rendah, atau kurangnya ekosistem industri berteknologi tinggi. “Apple telah berbisnis dan berinvestasi di Indonesia sejak 2017 dengan memanfaatkan fasilitas investasi yang diatur Permenperin No. 29 Tahun 2017,” pungkasnya. (*)
Sumber: