Wajib Tahu! Jokowi Bakal Larang Jual Rokok Batangan atau Ketengan

Senin 26-12-2022,19:32 WIB
Editor : Latip

 

 

Larangan penjualan tembakau dalam Perpres 25 Tahun 2022 terletak pada poin 6.

 

 

Poin 6 berjudul “Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2022 tentang Perlindungan Produk Tembakau.".

 

 

Dasar penyusunan peraturan pemerintah ini adalah Pasal 116 UU Kesehatan No. yang memuat tujuh naskah pokok pokok.

 

 

Salah satunya melarang penjualan rokok.

 

 

Selanjutnya ditambahkan rasio gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, regulasi rokok elektrik; Iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di media komputer dilarang.

 

Kategori :

Terpopuler