"Rata-rata 10%, yang selanjutnya akan dinyatakan sebagai SKM I dan II, yang terakhir meningkat rata-rata 11,5 menjadi 11,75 (persen), SPM I dan SPM II meningkat dari 12 menjadi 11%, sedangkan SKP I, II dan III meningkat sebesar 5%,” tutup Sri Mulyani. (*)
Wajib Tahu! Jokowi Bakal Larang Jual Rokok Batangan atau Ketengan
Senin 26-12-2022,19:32 WIB
Editor : Latip
Kategori :