Wajib Tahu! Jokowi Bakal Larang Jual Rokok Batangan atau Ketengan

Senin 26-12-2022,19:32 WIB
Editor : Latip

 

.Selain itu, mengawasi iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media massa, media dalam dan luar ruang serta media teknologi informasi; penegakan dan penuntutan, teknologi komunikasi dan pembentukan zona bebas rokok.

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan tarif Konsumsi Khusus Produk Tembakau (CHT) rokok menjadi 10%.

 

 

Kenaikan cukai rokok berdasarkan hasil rapat tertutup di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 3 November 2022 dan 2024,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

 

 

 

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan 10% tersebut merupakan rata-rata tertimbang dari kelompok yang berbeda.

 

 

Hingga 10 persen kemudian dikonversi menjadi kenaikan untuk sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek putih mesin (SPM) dan sigaret kretek food grade (SKP).

 

 

Kategori :

Terpopuler