RUU ASN Digodok, PNS Bakal Pensiun Dini Secara Massal

RUU ASN Digodok, PNS Bakal Pensiun Dini Secara Massal

Pemerintah sedang menyusun aturan pensiun dini massal PNS. ----

Dalam pemahamannya, pensiun adalah suatu bentuk jaminan hari tua yang diberikan kepada pegawai negeri atas pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk pemerintah.

 

 

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 menetapkan rezim pensiun dini 5 tahun (45:20).

 

 

 

Sementara acuan peraturan pemerintah yang digunakan adalah skema usulan pensiun (50:20).

 

 

 

“Pegawai ASN yang ingin mengajukan pensiun dini harus memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun. Usia minimal 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 seperti yang dikutip radarkaur.co.id, Senin 26 Desember 2022.

 

 

Sumber: