RUU ASN Digodok, PNS Bakal Pensiun Dini Secara Massal

RUU ASN Digodok, PNS Bakal Pensiun Dini Secara Massal

Pemerintah sedang menyusun aturan pensiun dini massal PNS. ----

 

 

“Kemarin kita lihat ada kota yang berpenduduk lebih dari 3 juta jiwa dengan hanya 35 SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Tapi ada kota yang hanya berpenduduk 500.000 jiwa dengan 46 SKPD,” tandasnya.

 

 

Sekarang, menurut dia, pemerintah sudah mulai merampingkan jabatan fungsional, seperti tier 3 dan tier 4.

 

 

“Tier 3 dan tier 4 dipangkas, jadi lebih lincah, lebih lincah di bawah. Karena jika semua orang mengisi kotak, akan ada lebih sedikit orang. Walaupun sekarang trend-nya ke luar, employee disruption, karena karyawan lebih lincah dan kita usahakan itu,” ujarnya.

 

 

Pasal 87 tentang pemberhentian secara kolektif pegawai negeri sebelum batas waktu Dalam hal perampingan organisasi mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, harus dilakukan serentak dan harus dikonsultasikan kepada DPRK.

 

 

 

Sumber: